Buntut Curhatan TKW Korban TPPO, Polres Cianjur Gerebek Penampungan Pekerja Migran Gelap

Dani Jatnika
Polres Cianjur saat mengaman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di penampungan ilegal, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.idPolres Cianjur berhasil menggagalkan 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMIilegal dari upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sepuluh calon PMI ilegal itu berasal enam orang berasal dari Kabupeten Sigi, Sulawesi Tengah, satu orang berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Sukabumi serta satu orang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penggerebekan ini buntut dari curhatan TKW asal Cianjur, Jawa Barat yang menangis lantaran menjadi korban TPPO.

Ia adalah Ranti Ayu Febriani (28) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang mengaku diimingi gaji besar oleh pihak sponsor untuk bekerja ke Arab Saudi. Namun kini Rant malah terjebak di Suriah.

Selain itu, wanita asal Kampung Tetelar Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, malah dimintai tebusan sekitar Rp120 juta.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, Ranti pun menangis meminta pulang kembali ke Indonesia.

Apalagi ia mengeluhkan sakit lambung kronis, akibatnya ia sering mengalami sesak pernapasan.

"Saya sekarang berada di Suriah, dan diberangkatkan sponsor Lela dengan Yayu. Saya tidak tahu berangkat ilegal kesini, karena dijanjikan aman," ujar Ranti dalam video berdurasi 1 menit 19 detik.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan ke 10 calon PMI berhasil diselamatkan berkat Informasi masyarakat mencurigai sebuah rumah di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

Atas laporan tersebut, Polres Cianjur mendatangi lokasi. Dari dalam rumah penampungan itu, petugas mendapati 10 orang wanita calon PMI dari berbagai daerah tersebut berasal dari luar wilayah Cianjur.

"Kami upayakan perlindungan, ke 10 calon PMI sudah dievakuasi dari rumah penampungan dan kini berada di Mapolres Cianjur di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing," kata Aszhari (8/6/2023), kemarin. 

Aszhari menuturkan, para korban, dijanjikan bekerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri, unprosedural" ungkapnya.

"Saat ini, kami masih mendalami keterangan para korban calon PMI ilegal tersebut guna pengembangan penyelidikan. Tersangka yang diamankan baru satu orang atas nama SA (38) alias Bunda warga setempat," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network