CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima hak THR sesuai ketentuan.
Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengatakan posko pengaduan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk menampung laporan maupun keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
“Keberadaan posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” ujar Denny, Minggu (8/3/2026).
Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh. Tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
