Disnakertrans Cianjur Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tepat Waktu

Dani Jatnika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Cianjur, Denny Wydia Lesmana. (Foto: Dani Jatnika).

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima hak THR sesuai ketentuan.

Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, mengatakan posko pengaduan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk menampung laporan maupun keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Keberadaan posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan,” ujar Denny, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh. Tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network