CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polsek Naringgul menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin alias ilegal di toko kelontong di Kampung Tisuk, Desa Wangunjaya, Sabtu, 3 Agustus 2024 malam.
"Miras kami amankan dari salah satu toko milik ZNL (45) di Kampung Tisuk Desa Wangunjaya, Sabtu malam sekira pukul 22.30 WIB. Pemiliknya kami beri peringatan agar tidak menjual miras tanpa izin, " kata Kapolsek Naringgul, AKP Maman Abdulrahman, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena dapat mengarah pada tindakan kriminal.
"Kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika ada penjualan miras ilegal, juga membantu dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan," imbaunya.
Selain itu kata Maman, pihaknya melakukan razia dalam rangka antisipasi tindak kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat serta pengguna jalan.
"Kami juga melakukan operasi pengamanan antisipasi knalpot brong, antisipasi C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum kami," jelasnya.
Editor : Azhari
Artikel Terkait