Gara-gara Dua Labu Siam, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Penjaga Kebun Jadi Tersangka

Dani Jatnika
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Aleksander Yuriko Hadi, saat jumpa pers. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang penjaga kebun berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Minta (56), warga Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang diduga mengambil dua buah labu siam.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan pada tubuh korban.

“Dari hasil autopsi ditemukan banyak memar berwarna kebiruan hampir di seluruh tubuh korban. Luka tersebut di antaranya terdapat pada bagian wajah, mata, leher, bahu, lengan, serta memar di bagian belakang kepala. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan pada hidung,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, peristiwa tragis itu berawal saat tersangka memergoki korban mengambil dua buah labu siam di kebun yang dikelolanya. UA diketahui berperan sebagai penjaga sekaligus penggarap lahan tersebut.

Tersangka mengaku kesal karena kebun yang digarapnya beberapa kali kehilangan hasil panen. Ia kemudian menduga korban sebagai orang yang selama ini mengambil hasil kebun tersebut.

“Ketika melihat korban berada di kebun, tersangka mengejar hingga ke rumah korban. Di lokasi itulah terjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” jelasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network