Korban yang mengalami luka akibat penganiayaan sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua buah labu siam yang diambil korban rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya yang telah berusia lanjut.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan tinggal bersama ibunya yang berusia 99 tahun. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk kebutuhan berbuka puasa,” kata Alexander.
Saat ini tersangka UA telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Cianjur. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
