Polres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap dan 34 Motor Diamankan
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus pengintaian sebelum beraksi. Tersangka J berperan mengamati aktivitas korban dan memastikan situasi aman bagi rekannya yang bertugas sebagai eksekutor.
"Ketika korban masuk ke toko atau pusat perbelanjaan, pelaku mengikuti dan mengawasi aktivitas korban. Saat korban lengah, pelaku lain langsung merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T maupun alat modifikasi kunci, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial I dan MS. Salah satu DPO diketahui berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran.
Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita tiga kunci letter T dan tiga alat modifikasi kunci yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kapolres menambahkan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan terhadap 34 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Cianjur.
"Kendaraan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya akan dikembalikan setelah melalui proses verifikasi dan administrasi. Kami pastikan pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun," tegasnya.
Editor : Ayi Sopiandi