Hakim PN Cianjur Coret Saksi Penggugat dalam Sengketa Lahan PT Strawberindo
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menolak saksi yang diajukan Penggugat, Mirza Iskandar Rais, dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Strawberindo Lestari, Kamis (22/1/2026) kemarin.
Majelis Hakim yang dipimpin Erli Yansah menilai keterangan saksi Rahman Firdaus tidak relevan karena tidak mengetahui objek sengketa maupun pihak yang berperkara. Hakim pun menegur kuasa hukum Penggugat agar menghadirkan saksi yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.
Penolakan ini merupakan kali kedua. Pada sidang sebelumnya, saksi Boy Satrio Dermawan ditolak karena memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat.
Saksi lain, Iwan Wirawan Wirakusuma, hanya mengetahui adanya sewa-menyewa lahan antara PT Strawberindo dan warga sekitar, namun bukan dengan ahli waris.
Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari menegaskan tidak ada penguasaan lahan secara melawan hukum. Lahan perkebunan stroberi disebut diperoleh melalui perjanjian sewa sah sejak 2002 dengan 15 pemilik tanah.
Sidang perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Cjr akan kembali digelar pada 29 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi Penggugat.
Editor : Ayi Sopiandi