Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
CIANJUR, iNewsCianjur.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua pegawai salah satu bank milik negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,86 miliar.
Kedua tersangka berinisial JH dan SH diduga bekerja sama dalam penyaluran kredit kepada 62 debitur sejak 2021. Proses pemberian kredit tersebut diduga diwarnai rekayasa data usaha, kapasitas usaha, hingga jaminan calon debitur.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Lapas Cianjur selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, Sri Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 47 saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pegawai tersebut.
“Memang untuk saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih mendalami kasus ini,” kata Sri kepada awak media.
Rekayasa Pengajuan Kredit
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JH dan SH diduga mulai bekerja sama mencari calon debitur pada 2021. Sebanyak 62 orang kemudian dikumpulkan untuk mengajukan fasilitas kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa proses verifikasi dan penilaian kelayakan kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sejumlah calon debitur diduga tidak memiliki usaha yang memenuhi persyaratan, sementara sebagian lainnya dinilai tidak mempunyai kapasitas usaha yang layak untuk memperoleh fasilitas kredit.
Editor : Ayi Sopiandi