Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Para debitur, lanjutnya, diduga memperoleh imbalan setelah kredit dicairkan. Nilainya bervariasi bergantung pada besaran fasilitas kredit yang diterima.
Penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Uang angsuran dari debitur diserahkan kepada SH dengan nominal yang jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban kredit.
Sebagai ilustrasi, debitur yang memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan hanya menyerahkan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kekurangan pembayaran tersebut diduga ditutupi oleh SH sehingga dalam administrasi pembayaran kredit seolah-olah berjalan normal.
“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.
Kredit Macet dan Kerugian Negara
Skema tersebut akhirnya menimbulkan banyak tunggakan. Pihak perbankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kredit yang telah disalurkan dan menemukan sejumlah debitur yang diduga tidak memiliki usaha ataupun kapasitas usaha yang memadai.
Akibat pengelolaan kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kualitas kredit memburuk hingga masuk kategori macet. Pihak bank kemudian membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan melakukan penghapusbukuan terhadap kredit bermasalah tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.863.501.519.
Editor : Ayi Sopiandi