Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:12 WIB
  • author Dani Jatnika
Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Kejaksaan negeri Cianjur menahan dua orang tersangka pegawai bank plat merah. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.idKejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua pegawai salah satu bank milik negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,86 miliar.

Kedua tersangka berinisial JH dan SH diduga bekerja sama dalam penyaluran kredit kepada 62 debitur sejak 2021. Proses pemberian kredit tersebut diduga diwarnai rekayasa data usaha, kapasitas usaha, hingga jaminan calon debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan di Lapas Cianjur selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cianjur, Sri Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 47 saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pegawai tersebut.

“Memang untuk saat ini belum ada tersangka baru. Penyidik masih mendalami kasus ini,” kata Sri kepada awak media.

Rekayasa Pengajuan Kredit

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JH dan SH diduga mulai bekerja sama mencari calon debitur pada 2021. Sebanyak 62 orang kemudian dikumpulkan untuk mengajukan fasilitas kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa proses verifikasi dan penilaian kelayakan kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sejumlah calon debitur diduga tidak memiliki usaha yang memenuhi persyaratan, sementara sebagian lainnya dinilai tidak mempunyai kapasitas usaha yang layak untuk memperoleh fasilitas kredit.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan jaminan. Dokumentasi lahan atau sawah disebut digunakan untuk melengkapi proses pengajuan kredit.

“Kalau tidak ada jaminan seperti rumah atau lainnya, mereka bisa memotret sawah atau tanah,” ujar Sri.

JH yang diduga memiliki peran dalam proses kredit juga disebut tidak selalu melakukan verifikasi lapangan. Kalaupun pemeriksaan dilakukan, penyidik menduga proses tersebut telah direkayasa untuk membuat calon debitur seolah-olah memenuhi persyaratan.

Dana Kredit Diduga Dikuasai SH

Setelah kredit dicairkan, penyidik menduga SH mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM milik debitur. Nomor PIN rekening juga disebut diberikan kepada SH.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan usaha para debitur itu kemudian diduga dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ketika uangnya cair, buku tabungan, ATM, berikut nomor PIN diminta oleh SH. Kemudian uangnya bermuara ke SH,” ungkap Sri.

Para debitur, lanjutnya, diduga memperoleh imbalan setelah kredit dicairkan. Nilainya bervariasi bergantung pada besaran fasilitas kredit yang diterima.

Penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Uang angsuran dari debitur diserahkan kepada SH dengan nominal yang jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban kredit.

Sebagai ilustrasi, debitur yang memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan hanya menyerahkan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kekurangan pembayaran tersebut diduga ditutupi oleh SH sehingga dalam administrasi pembayaran kredit seolah-olah berjalan normal.

“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Skema tersebut akhirnya menimbulkan banyak tunggakan. Pihak perbankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kredit yang telah disalurkan dan menemukan sejumlah debitur yang diduga tidak memiliki usaha ataupun kapasitas usaha yang memadai.

Akibat pengelolaan kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kualitas kredit memburuk hingga masuk kategori macet. Pihak bank kemudian membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan melakukan penghapusbukuan terhadap kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.863.501.519.

Penyidik juga menduga JH menerima imbalan karena membantu proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Kejari Cianjur menetapkan JH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 3182/M.2.27/Fd.2/08/2026, sedangkan SH ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 3183/M.2.27/Fd.2/08/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Penyidikan Masih Berjalan

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sri menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Cianjur belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut selama masa penahanan. Hingga saat ini, Kejari Cianjur menyatakan belum menetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut