get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebyarkan Cinta Untuk Anak Neger: Ibu Bupati Cianjur Ajak Wujudkan PAUD yang Bermain dan Belajar

Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban

Selasa, 25 November 2025 | 09:02 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan satu orang mantri bank menjadi tersangka korupsi puluhan nasabah. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.idKejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang marketing atau mantri di salah satu bank , AOK (40), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Tersangka diduga mencairkan kredit tanpa persetujuan debitur serta menyelewengkan dana pelunasan pinjaman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan memeriksa sekitar 20 saksi. Dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung sepanjang 2023–2024, ketika AOK bertugas di wilayah Takokak.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa AOK memanfaatkan kedudukannya untuk menguasai dana kredit.

“Tersangka mengambil alih kartu debit dan menguasai dana hasil pencairan kredit yang tidak diketahui para nasabah,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (24/11/2025) sore kemarin.

Tidak hanya itu, AOK juga diduga menahan dan menggunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah. Akibatnya, sejumlah pinjaman macet dan bank mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp3.025.447.522. Sebanyak 56 nasabah di Kecamatan Takokak tercatat sebagai korban dalam kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dalam penyidikan. Namun ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal  sehingga tindakan tersebut bisa terjadi tanpa deteksi sejak dini.

“Tidak sepenuhnya kesalahan ada pada klien kami. Sistem keamanan bank yang lemah memberikan peluang terjadinya penyimpangan,” kata Zami. Ia menilai mustahil pencairan dana berlangsung tanpa persetujuan pejabat yang lebih tinggi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut