Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan seorang marketing atau mantri di salah satu bank , AOK (40), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar. Tersangka diduga mencairkan kredit tanpa persetujuan debitur serta menyelewengkan dana pelunasan pinjaman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan memeriksa sekitar 20 saksi. Dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung sepanjang 2023–2024, ketika AOK bertugas di wilayah Takokak.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengungkapkan bahwa AOK memanfaatkan kedudukannya untuk menguasai dana kredit.
“Tersangka mengambil alih kartu debit dan menguasai dana hasil pencairan kredit yang tidak diketahui para nasabah,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (24/11/2025) sore kemarin.
Tidak hanya itu, AOK juga diduga menahan dan menggunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah. Akibatnya, sejumlah pinjaman macet dan bank mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp3.025.447.522. Sebanyak 56 nasabah di Kecamatan Takokak tercatat sebagai korban dalam kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dalam penyidikan. Namun ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal sehingga tindakan tersebut bisa terjadi tanpa deteksi sejak dini.
“Tidak sepenuhnya kesalahan ada pada klien kami. Sistem keamanan bank yang lemah memberikan peluang terjadinya penyimpangan,” kata Zami. Ia menilai mustahil pencairan dana berlangsung tanpa persetujuan pejabat yang lebih tinggi.
Menurutnya, dugaan modus yang dilakukan terkait pembukaan rekening maupun pengajuan kredit yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap dapat dicairkan. “Ada kewenangan yang disalahgunakan, dan itu seharusnya terpantau oleh pimpinan,” tegasnya.
Guna memperlancar proses hukum, AOK resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Cianjur, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan penyidikan terus diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit tersebut.
Editor : Ayi Sopiandi