Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban

Selasa, 25 November 2025 | 09:02 WIB
  • author Dani Jatnika
Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban
Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan satu orang mantri bank menjadi tersangka korupsi puluhan nasabah. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

Menurutnya, dugaan modus yang dilakukan terkait pembukaan rekening maupun pengajuan kredit yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap dapat dicairkan. “Ada kewenangan yang disalahgunakan, dan itu seharusnya terpantau oleh pimpinan,” tegasnya.

Guna memperlancar proses hukum, AOK resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Cianjur, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan penyidikan terus diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit tersebut.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut