Mantri Bank di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Kredit, 56 Nasabah Jadi Korban
Selasa, 25 November 2025 | 09:02 WIB
Menurutnya, dugaan modus yang dilakukan terkait pembukaan rekening maupun pengajuan kredit yang sejatinya tidak memenuhi syarat, namun tetap dapat dicairkan. “Ada kewenangan yang disalahgunakan, dan itu seharusnya terpantau oleh pimpinan,” tegasnya.
Guna memperlancar proses hukum, AOK resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Cianjur, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan penyidikan terus diperluas untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit tersebut.
Editor : Ayi Sopiandi