Kasus Perdagangan Anak di Cianjur, Polres Cianjur Bongkar Praktik Prostitusi Online
CIANJUR,iNewsCianjur.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi dengan korban tiga anak perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua tersangka, yakni AM (28) dan CC (32) serta sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler, pakaian korban, dan uang tunai.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM diduga mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi menggunakan foto profil yang diperoleh dari internet.
Selanjutnya, tersangka menawarkan korban kepada calon pelanggan dan melakukan negosiasi tarif. Dalam salah satu transaksi, tarif yang disepakati mencapai Rp1,8 juta untuk layanan jangka panjang, termasuk biaya penginapan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa anak korban telah dieksploitasi untuk kepentingan praktik prostitusi. Tersangka AM mendapatkan keuntungan dari pembayaran yang diberikan pelanggan,” papar Alexander.
Polisi menyebut korban diduga telah dijadikan pekerja seks sejak bulan September 2026. Sementara itu, tersangka CC diketahui telah dua kali menggunakan jasa yang ditawarkan melalui AM.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan tersangka CC dijerat Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak di lingkungan keluarga maupun tempat tinggal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak.
Editor: Yanto