Ratusan Bangunan Liar di Jalan Lingkar Timur Cianjur Bakal Ditertibkan
CIANJUR,iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, akan menertibkan dan membongkar sekitar 300 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Lingkar Timur. Termasuk salah satu bangunan yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi dengan kedok warung kopi.
Para pemilik bangunan pun diberikan waktu selama satu bulan hingga 28 November 2026 untuk membongkar secara mandiri sebelum ditertibkan paksa.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan, pemerintah daerah bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri telah melakukan pendataan dan memberikan sejumlah peringatan kepada para pemilik bangunan. Termasuk bangunan yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi.
“Saya berkomitmen dalam mengambil sikap. Saya tidak mengizinkan bangunan tersebut berdiri di tempat milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kenapa kami mengambil keputusan seperti itu? Karena sudah diberikan imbauan beberapa kali, baik oleh pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, maupun kami dari bidang aset,” ujar Nunang, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap keberadaan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Kami beri waktu mulai tanggal 28 Oktober hari ini sampai 28 November, satu bulan. Karena di situ masih banyak aset-aset milik pribadinya, saya minta dikosongkan. Tidak ada toleransi lagi, mohon maaf,” katanya.
Nunang mengatakan, apabila hingga batas waktu tersebut bangunan masih berdiri, petugas gabungan akan melakukan pembongkaran secara paksa sesuai langkah penertiban yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa selama ini lahan di sepanjang Jalan Lingkar Timur dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari penjualan bunga dan kayu bekas hingga warung kopi. Namun, Pemkab Cianjur menegaskan bahwa pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Penertiban tersebut ditujukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus menata kembali pemanfaatan lahan di kawasan Jalan Lingkar Timur.
Pemerintah daerah berharap, setelah bangunan yang tidak berizin ditertibkan, aset milik daerah dapat dikelola secara lebih tertib dan sesuai peruntukannya.
Editor: Yanto