get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabungan Lebaran Tak Bisa Dicairkan, Ratusan Ibu-ibu Geruduk Kantor LKM Akhlakul Karimah di Cibinong

Polres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap dan 34 Motor Diamankan

Selasa, 02 Juni 2026 | 21:15 WIB
header img
Polres Cianjur berikan kunci motor kepada pemilik sah. (Foto: Dani Jatnika).

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pemberatan.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemilik sah yang telah terverifikasi.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," pungkas Alexander.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut