Polres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, 6 Pelaku Ditangkap dan 34 Motor Diamankan
CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur sepanjang November 2025 hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka serta menyita 34 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari 10 laporan polisi yang diterima jajaran Polres Cianjur selama tujuh bulan terakhir.
"Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 34 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti dengan jumlah korban sedikitnya 10 orang. Kasus ini masih terus dikembangkan karena dimungkinkan terdapat korban maupun lokasi kejadian lainnya," ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Cianjur dengan Unit Reskrim Polsek Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, dan Cianjur Kota. Dari hasil operasi tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap dan langsung menjalani proses hukum.
Menurut Alexander, para pelaku merupakan warga Kabupaten Cianjur yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian lepas, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas yang terorganisir.
Target pencurian meliputi kendaraan yang terparkir di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, fasilitas pendidikan, area SPBU, hingga rumah warga.
Salah satu pasangan pelaku berinisial DR dan J tercatat paling aktif. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sedikitnya 17 unit sepeda motor sebelum akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Cilaku dan Polsek Karangtengah.
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus pengintaian sebelum beraksi. Tersangka J berperan mengamati aktivitas korban dan memastikan situasi aman bagi rekannya yang bertugas sebagai eksekutor.
"Ketika korban masuk ke toko atau pusat perbelanjaan, pelaku mengikuti dan mengawasi aktivitas korban. Saat korban lengah, pelaku lain langsung merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T maupun alat modifikasi kunci, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial I dan MS. Salah satu DPO diketahui berperan sebagai penadah sekaligus penjual kendaraan hasil curian melalui media sosial dengan harga di bawah pasaran.
Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita tiga kunci letter T dan tiga alat modifikasi kunci yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kapolres menambahkan, pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan terhadap 34 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Cianjur.
"Kendaraan yang telah teridentifikasi pemilik sahnya akan dikembalikan setelah melalui proses verifikasi dan administrasi. Kami pastikan pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan pemberatan.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemilik sah yang telah terverifikasi.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," pungkas Alexander.
Editor : Ayi Sopiandi