Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cianjur, Satu DPO

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (4/5/2025), ini dipicu oleh tuduhan palsu (hoaks) percobaan penculikan anak.
Sementara itu, satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih terhadap seorang lansia.
"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi korbannya adalah seorang lansia," tegas Tono kepada awak media di Markas Polres Cianjur, Senin (6/5/2025).
Editor : Ayi Sopiandi