get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cianjur Ungkap Perkembangan Kasus Keracunan Massal 5 Siswa Masih Dirawat

Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cianjur, Satu DPO

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:18 WIB
header img
Satreskrim Polres Cianjur, jumpers penganiyayaan nenek di Desa Bunikasih, Warungkondang. (Foto : iNewsCianjur.id).

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (4/5/2025), ini dipicu oleh tuduhan palsu (hoaks) percobaan penculikan anak.

Sementara itu, satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih terhadap seorang lansia.

"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi korbannya adalah seorang lansia," tegas Tono kepada awak media di Markas Polres Cianjur, Senin (6/5/2025).

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut