Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Lansia di Cianjur, Satu DPO

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, (4/5/2025), ini dipicu oleh tuduhan palsu (hoaks) percobaan penculikan anak.
Sementara itu, satu pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu pihak kepolisian.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas tindakan main hakim sendiri yang menimpa korban.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan kekerasan, terlebih terhadap seorang lansia.
"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi korbannya adalah seorang lansia," tegas Tono kepada awak media di Markas Polres Cianjur, Senin (6/5/2025).
Tono menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban turun dari angkutan umum sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang hendak menuju rumah anaknya sempat meminta bantuan seorang anak kecil untuk menunjukkan arah jalan. Namun, anak tersebut kemudian berpamitan dan pergi.
Tak berselang lama, seorang pria datang dan menuduh korban sebagai pelaku percobaan penculikan anak. Tuduhan tanpa dasar tersebut memicu amarah dua orang pelaku yang kemudian menyeret korban dan melakukan pemukulan serta penamparan berkali-kali di bagian kepala, wajah, dan leher.
Aksi brutal tersebut sempat direkam oleh warga dan videonya kemudian viral di media sosial.
"Pelaku yang sudah kami amankan mengaku emosi setelah menerima kabar bohong bahwa anaknya menjadi korban penculikan oleh korban. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak dapat ditoleransi," ungkap Tono.
Saat ini, satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami telah menerbitkan status DPO untuk pelaku yang melarikan diri dan akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap. Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera memberikan informasi kepada kami," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga, terutama kelompok rentan seperti lansia.
"Kami akan terus bergerak cepat dalam menindak segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan keadilan," pungkas Tono.
Editor : Ayi Sopiandi