Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Dua Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Buron 14 Hari, Perampok Toko Emas di Cianjur Dibekuk di Subang, Dua Penadah Ikut Terseret

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:23 WIB
  • author Dani Jatnika
Buron 14 Hari, Perampok Toko Emas di Cianjur Dibekuk di Subang, Dua Penadah Ikut Terseret
Polres Cianjur rilis penangkapan pembobol toko emas yang sempat buron 14 hari. Foto: iNewsCianjurr.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pelarian Rsd (53), pedagang sate keliling yang nekat merampok toko emas di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, berakhir sudah. 

Setelah dua pekan kucing-kucingan dengan aparat, pria asal Cianjur ini akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polres Cianjur di persembunyiannya di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jumat (8/8/2025) dini hari.

Tidak hanya itu, polisi juga membekuk dua penadah emas curian, SL (48) dan AB (47), di Indramayu. Keduanya membeli emas tanpa dokumen resmi dengan harga miring.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, memaparkan bahwa aksi perampokan ini terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat toko emas sedang kosong karena penjaganya keluar sebentar, pelaku yang kala itu berjualan sate melihat peluang emas secara harfiah dan langsung menggasak perhiasan seberat 154 gram, uang tunai Rp40 juta, serta satu unit ponsel.

“Total kerugian korban mencapai Rp165,3 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut