Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Cianjur Ungkap Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban, Dua Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Buron 14 Hari, Perampok Toko Emas di Cianjur Dibekuk di Subang, Dua Penadah Ikut Terseret

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:23 WIB
  • author Dani Jatnika
Buron 14 Hari, Perampok Toko Emas di Cianjur Dibekuk di Subang, Dua Penadah Ikut Terseret
Polres Cianjur rilis penangkapan pembobol toko emas yang sempat buron 14 hari. Foto: iNewsCianjurr.id/Dani Jatnika.

Dari hasil penyelidikan, emas curian dijual kepada empat penadah. Dua orang lainnya, Eka dan Katum, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Uang hasil penjualan dipakai Rsd untuk membeli dua sepeda motor sport, Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax.

Barang bukti yang disita antara lain tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan.

Akibat perbuatannya, Rsd dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut