get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Cianjur Coret Saksi Penggugat dalam Sengketa Lahan PT Strawberindo

Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Cianjur Wajib Tutup Total Selama Sebulan

Kamis, 12 Februari 2026 | 17:49 WIB
header img
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, (topi hitam) saat memberikan keterangan. Foto: ist.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor 300/1/SATPOL PP-DAMKAR/02/2026 tentang Seruan untuk Memelihara Kekhidmatan Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 serta Penegasan untuk Menciptakan Suasana Aman, Tenteram, Tertib dan Terkendali di Wilayah Kabupaten Cianjur, tertanggal 12 Februari 2026.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya selama satu bulan penuh.

“Untuk tempat hiburan ditutup total selama satu bulan (Ramadan, red),” tegas Djoko, Kamis (12/2/2026).

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut