get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur

Cemburu Berujung Maut, Kepala Peternakan di Cianjur Ditangkap Usai Istri Siri Tewas

Rabu, 02 September 2026 | 15:56 WIB
header img
Polres Cianjur merilis barang bukti kejahatan pelaku pembunuh istri sirih. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menangkap AS (45), kepala pengurus peternakan ayam, yang diduga terlibat dalam kematian istri siri, IM (44). 

Tersangka ditangkap di Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di area Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jumat (28/8/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dugaan pembunuhan tersebut dipicu kecemburuan setelah tersangka menerima dua video TikTok yang memperlihatkan korban bersama pria lain di sebuah kafe.

Polisi menyebut tersangka telah menyiapkan lubang di belakang kamar mess sehari sebelum kejadian. Saat korban datang, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan tongkat baseball kayu.

"Korban dipukul beberapa kali pada bagian kepala dan tubuh hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," ujar Alexander dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Hasil visum luar sementara menemukan sejumlah memar dan lima luka terbuka akibat benda tumpul di bagian kepala korban.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor dan sempat berpindah tempat sebelum ditangkap di Sukabumi melalui pelacakan polisi.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya tongkat baseball kayu, dua telepon seluler, pakaian, tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK dan kunci kamar mess.

AS dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Disclaimer: Tersangka masih menjalani proses hukum dan seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut