Begal di Cianjur Panik Dikepung Warga, Sembunyi di Atas Genting Sebelum Ditangkap Polisi
Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berbondong-bondong mengejar pelaku. Sadar dirinya terkepung, pelaku lari ke area perumahan dan memanjat ke atas genting salah satu rumah warga untuk bersembunyi.
“Pelaku sempat menolak turun karena takut diamuk massa. Setelah anggota kami naik ke atap dan membujuknya, barulah ia bersedia turun. Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Karangtengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 3373 WAS milik korban sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ayi Sopiandi