get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebyarkan Cinta Untuk Anak Neger: Ibu Bupati Cianjur Ajak Wujudkan PAUD yang Bermain dan Belajar

Begal di Cianjur Panik Dikepung Warga, Sembunyi di Atas Genting Sebelum Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 | 18:29 WIB
header img
Petugas dari kepolisian saat membujuk maling di sebuah rumah warga. Foto: ist.

CIANJUR, iNewsCianjur.idAksi nekat seorang pelaku begal di Kampung Rawabango, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, berakhir dramatis. 

Pelaku yang panik dikejar warga memilih memanjat ke atap rumah warga untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya dibujuk turun oleh polisi.

Peristiwa yang sempat terekam warga dan viral di media sosial itu terjadi pada Senin (10/11/2025). Pelaku diketahui bernama Ali Marwan (25), warga Kampung Cidadap, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber. 

Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban, seorang pelajar berinisial NS (16), warga Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah.

“Pelaku meminta korban mengantarkannya ke sekitar lampu merah Rawabango. Namun saat tiba di lokasi, pelaku berusaha menarik paksa korban untuk merebut sepeda motornya. Korban melawan hingga keduanya terjatuh,” ujar Kompol Rachmat.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berbondong-bondong mengejar pelaku. Sadar dirinya terkepung, pelaku lari ke area perumahan dan memanjat ke atas genting salah satu rumah warga untuk bersembunyi.

“Pelaku sempat menolak turun karena takut diamuk massa. Setelah anggota kami naik ke atap dan membujuknya, barulah ia bersedia turun. Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Karangtengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 3373 WAS milik korban sebagai barang bukti.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut