Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Cianjur Salurkan 246.000 Bibit Ikan kepada 24 Kelompok Pembudidaya
Advertisement . Scroll to see content

46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal

Minggu, 09 November 2025 | 11:49 WIB
  • author Dani Jatnika
46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal
Kantor BPKPSDM Kabupaten Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

Kementerian PAN-RB memberi perpanjangan waktu hingga Desember 2025 bagi peserta yang bermasalah untuk memperbaiki data. Semua proses penataan ASN, termasuk PPPK paruh waktu, harus rampung sebelum Januari 2026.

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, otomatis yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Ini konsekuensinya,” tandasnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul pada tahap pertama rekrutmen PPPK di Cianjur, meski jumlahnya tidak sebanyak kali ini. Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelamar yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

“Penataan non-ASN harus tuntas tahun ini. Kalau ijazah tidak sah, proses tak bisa dilanjutkan. Ini demi menjaga integritas dan kualitas ASN,” pungkas Andi.

Editor: Ayi Sopiandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut