get app
inews
Aa Text
Read Next : DLH Cianjur Targetkan Separuh Sampah Diolah Langsung dari Rumah Tangga pada 2025

46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal

Minggu, 09 November 2025 | 11:49 WIB
header img
Kantor BPKPSDM Kabupaten Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

Kementerian PAN-RB memberi perpanjangan waktu hingga Desember 2025 bagi peserta yang bermasalah untuk memperbaiki data. Semua proses penataan ASN, termasuk PPPK paruh waktu, harus rampung sebelum Januari 2026.

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, otomatis yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Ini konsekuensinya,” tandasnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul pada tahap pertama rekrutmen PPPK di Cianjur, meski jumlahnya tidak sebanyak kali ini. Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelamar yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

“Penataan non-ASN harus tuntas tahun ini. Kalau ijazah tidak sah, proses tak bisa dilanjutkan. Ini demi menjaga integritas dan kualitas ASN,” pungkas Andi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut