get app
inews
Aa Text
Read Next : DLH Cianjur Targetkan Separuh Sampah Diolah Langsung dari Rumah Tangga pada 2025

46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal

Minggu, 09 November 2025 | 11:49 WIB
header img
Kantor BPKPSDM Kabupaten Cianjur. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sebanyak 46 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cianjur terpaksa menunda penandatanganan kontrak kerja akibat kendala administrasi dan validasi data. 

Dari total 7.007 peserta yang diajukan, puluhan nama harus ditangguhkan karena ditemukan kesalahan hingga dugaan penggunaan ijasah bermasalah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, mengatakan sejumlah calon PPPK melakukan kesalahan dalam pengisian Data Riwayat Hidup (DRH).

“Ada yang seharusnya memilih kualifikasi S1, tetapi salah memilih menjadi D1 atau lainnya. Selain itu, ada ijazah yang tidak terdeteksi sistem karena tidak sesuai dengan data BKN,” ujar Andi, belum lama ini.

Lebih jauh, Andi mengungkapkan adanya indikasi serius berupa penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) oleh beberapa peserta. Ijazah tersebut tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menemukan pelamar yang menggunakan ijazah S1 aspal. Ini masalah berat sebelum kontrak bisa diteken,” tegasnya.

BKPSDM Cianjur saat ini telah berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan data. Namun, proses perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak di tingkat daerah.

“Kami harus bersurat ke BKN karena perubahan data hanya bisa dilakukan dari pusat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau bukti keabsahan ijazah, status mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Andi.

Kementerian PAN-RB memberi perpanjangan waktu hingga Desember 2025 bagi peserta yang bermasalah untuk memperbaiki data. Semua proses penataan ASN, termasuk PPPK paruh waktu, harus rampung sebelum Januari 2026.

“Kalau sampai akhir tahun belum selesai, otomatis yang bersangkutan tidak bisa dilantik. Ini konsekuensinya,” tandasnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah muncul pada tahap pertama rekrutmen PPPK di Cianjur, meski jumlahnya tidak sebanyak kali ini. Pemerintah daerah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelamar yang terbukti menggunakan dokumen palsu.

“Penataan non-ASN harus tuntas tahun ini. Kalau ijazah tidak sah, proses tak bisa dilanjutkan. Ini demi menjaga integritas dan kualitas ASN,” pungkas Andi.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut