46 Calon PPPK Cianjur Gagal Teken Kontrak, Diduga Ada yang Gunakan Ijazah Aspal
Lebih jauh, Andi mengungkapkan adanya indikasi serius berupa penggunaan ijazah asli tapi palsu (aspal) oleh beberapa peserta. Ijazah tersebut tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami menemukan pelamar yang menggunakan ijazah S1 aspal. Ini masalah berat sebelum kontrak bisa diteken,” tegasnya.
BKPSDM Cianjur saat ini telah berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan data. Namun, proses perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak di tingkat daerah.
“Kami harus bersurat ke BKN karena perubahan data hanya bisa dilakukan dari pusat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau bukti keabsahan ijazah, status mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Andi.
Editor : Ayi Sopiandi