Gandeng Inspektorat, Apdesi Cianjur Perkuat Tata Kelola Keuangan 58 Desa
CIANJUR, iNewsCianjur.id – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apresiasi) Kabupaten Cianjur terus memperkuat pembinaan administrasi dan tata kelola keuangan desa agar mengelola anggaran secara tertib, transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan pembinaan administrasi dan tata kelola keuangan yang diikuti perwakilan 58 desa dari lima kecamatan.
Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan menjelaskan, pembinaan ini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, khususnya untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
"Adapun 58 desa peserta pembinaan berasal dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Cibinong, Cikadu, Sindangbarang, Kadupandak, dan Cidaun," ujarnya, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, tertib administrasi menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik. Melalui pembinaan tersebut, para kepala desa diharapkan semakin memahami tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai aturan.
"Memang kita lebih mengarah pada pencegahan. Jangan sampai desa dalam penatausahaan keuangan desa mengalami masalah. Karena itu, kami melakukan pembinaan mengenai pengelolaan keuangan desa, terutama dalam hal pengadministrasian," tuturnya.
Apdesi berharap melalui kegiatan ini pemerintah desa semakin memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih akuntabel.
"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa, terutama para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," kata Beni.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Rachmat Hartono mengatakan, pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Para kepala desa diingatkan agar setiap program pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
"Pembinaan tersebut bertujuan membangun kesadaran dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan amanah masyarakat, terutama dalam merealisasikan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga," katanya.
Rachmat menegaskan, pembangunan desa tidak boleh sekadar berorientasi pada terlaksananya kegiatan, tetapi juga harus memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Fungsi kita adalah mengingatkan supaya mereka tetap berdiri dan berjalan di atas relnya, jangan menyimpang. Yang salah kita ingatkan agar kembali ke jalur yang benar, sedangkan yang sudah benar kita dorong untuk terus melanjutkan," pungkasnya.
Editor: Yanto