Di sisi lain, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, implementasi di daerah hanya akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas dan instruksi resmi.
“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” kata Asep.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi atas wacana yang belum diputuskan. Menurutnya, penyikapan yang bijak diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Secara konseptual, kebijakan denda ini tidak semata diarahkan untuk menambah penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen penguatan kesadaran publik bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga dengan baik.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
