CIANJUR, iNewsCianjur.id - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, masih terus digeber Pemprov Jabar hal tersebut dilakukan untuk menjaga legalitas pemilik kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Cianjur kembali menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung selama dua bulan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Dalam program ini, pemerintah memberikan berbagai keuntungan bagi para pemilik kendaraan bermotor, di antaranya:
* Bebas denda pajak kendaraan bermotor
* Bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II
* Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5
* Diskon pajak kendaraan bermotor
* Diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-I
Kepala Pusat Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi dan Pengembangan Data Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini.
"Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan kesempatan ini untuk membersihkan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor Anda. Hanya 2 bulan, dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023," kata Irvan.
Irvan juga menjelaskan bahwa program pemutihan ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Persyaratan yang diperlukan adalah KTP, STNK, dan BPKB asli serta fotokopi.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait