get app
inews
Aa Read Next : Geger Pemuda Nikahi Wanita Ternyata Pria di Cianjur, Ini 5 Fakta yang bikin Nyesek

Ada Info Penting Nih! Warga Cianjur yang Mau Bayar Pajak Kendaraan Bisa Gunakan Aplikasi e-Samsat

Kamis, 20 April 2023 | 12:55 WIB
header img
Kantor pelayanan Samsat Cianjur (Foto : iNewsCianjur.id/ist.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Bagi warga Cianjur yang mau bayar pajak kendaraannya kini tak harus ribet, terlebih pada momen mudik bisa menggunakaan aplikasi e-Samsat.

Dengan menggunakan aplikasi e-Samsat, bayar pajak kendaraan sekarang tidak lagi menjadi ribet atau harus antre ber lama-lama.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan fasilitas yang disediakan seperti aplikasi e-Samsat tentunya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan bayar pajak kendaraannya melalui e-Samsat.

"Sesuai dengan harapan Bapenda Jabar, bahwa pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat," kata Niko Kamis (20/4/2023).

Dijelaskan Niko, e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, diantaranya melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, Signal, Financial tecnology seperti Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia. 

Selain itu bisa juga melalui gerai Alfamart,Alfamidi, Indomaret, dan PP9B.

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Sapa Warga, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

"Inovasi yang diberikan, harapannya adalah untuk menghinari prakrik percaloan. Selain itu dengan menggunakan aplikasi e-Samsat bisa dilakukan lebih dari 38 ribu jaringan ATM bank yang telah bekerjsama di seluruh Indonesia," jelas Niko.

Menurut Niko, dengan adanya fasilitas e-Samsat ini pembayaran pajak kendaraan kini tak lagi sulit.

'Jadi bagi warga Cianjur yang lagi mudik dimanapun itu, dan mau bayar pajak kendaraannya bisa langsung menggunakan e-Samsat," katanya.

Adapun berbagai inovasi yang ada saat ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 hari setelah pembayaran di layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat. Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Editor : Ayi Sopiandi

Follow Berita iNews Cianjur di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut