Wacana Denda e-KTP Hilang, Disdukcapil Cianjur Tunggu Regulasi Pusat

Dani Jatnika
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memilih bersikap hati-hati menyikapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional sehingga belum berdampak pada pelayanan administrasi di daerah. 

“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Usulan denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Revisi tersebut mencakup sejumlah poin strategis, termasuk upaya memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelumnya menilai ketiadaan sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati. Kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya disebut berkontribusi pada tingginya angka kehilangan dokumen, yang pada akhirnya membebani anggaran negara karena harus dicetak ulang dalam jumlah besar setiap hari.

Di sisi lain, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, implementasi di daerah hanya akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas dan instruksi resmi.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” kata Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi atas wacana yang belum diputuskan. Menurutnya, penyikapan yang bijak diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Secara konseptual, kebijakan denda ini tidak semata diarahkan untuk menambah penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen penguatan kesadaran publik bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga dengan baik.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network