CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memilih bersikap hati-hati menyikapi wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hingga kini, pemerintah daerah belum menerima regulasi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat nasional sehingga belum berdampak pada pelayanan administrasi di daerah.
“Belum ada sosialisasi resmi. Jadi, kami masih menunggu kepastian sebelum bisa merespons lebih jauh secara teknis,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Usulan denda kehilangan e-KTP merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Revisi tersebut mencakup sejumlah poin strategis, termasuk upaya memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelumnya menilai ketiadaan sanksi membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati. Kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya disebut berkontribusi pada tingginya angka kehilangan dokumen, yang pada akhirnya membebani anggaran negara karena harus dicetak ulang dalam jumlah besar setiap hari.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
