Viral Paspor WNA Bangladesh, Imigrasi Cianjur Turun Tangan: Jika Ada Pelanggaran, Pasti Kami Tindak

Ayi Sopandi
Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon. Foto: ist.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” ujarnya.

Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa WNA asal Bangladesh itu masih memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai alamat terdaftar. Hingga kini, pihak Imigrasi belum menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran. Izin tinggalnya masih berlaku dan sesuai alamat,” jelas Riky.

Sementara itu, terkait adanya laporan perdata mengenai hutang-piutang bisnis dan laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilayangkan ke Polres Cianjur, Imigrasi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network