“Kami sudah melakukan pemantauan ke lapangan dan mendatangi alamat yang bersangkutan,” ujarnya.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa WNA asal Bangladesh itu masih memiliki izin tinggal yang sah dan sesuai alamat terdaftar. Hingga kini, pihak Imigrasi belum menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
“Hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran. Izin tinggalnya masih berlaku dan sesuai alamat,” jelas Riky.
Sementara itu, terkait adanya laporan perdata mengenai hutang-piutang bisnis dan laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilayangkan ke Polres Cianjur, Imigrasi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan mereka.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
