CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polemik mengenai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang viral di media sosial akhirnya ditanggapi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Isu yang menyeret persoalan paspor, izin tinggal, hingga dugaan piutang bisnis tersebut kini menjadi perhatian publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang bersangkutan.
“Apabila ada pelanggaran izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian, tentu akan dilakukan penindakan,” tegas Riky kepada wartawan, Sabtu (22/8/2025).
Menurutnya, begitu video tersebut ramai dibicarakan, petugas Imigrasi langsung bergerak cepat melakukan pemantauan lapangan. Mereka mendatangi alamat tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
