CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur, Senin (21/7/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah perusahaan dan proyek yang memperkerjakan tenaga kerja asing, termasuk PT Lian Hua Leather di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur. Di perusahaan tersebut, petugas memeriksa 15 WNA berkewarganegaraan Tiongkok yang seluruhnya terbukti memiliki Izin Tinggal Terbatas dan tidak ditemukan pelanggaran.
Namun, pelanggaran ditemukan di lokasi proyek konstruksi lain, saat petugas mendapati dua WNA berinisial JL dan SL yang sedang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan jenis izin tinggal mereka. Keduanya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
“Kegiatan mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena bekerja tanpa izin sesuai jenis visa,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Kini keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Cianjur. Jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan segera dideportasi ke negara asal.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait