Sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Juli, Imigrasi Cianjur telah mendeportasi sedikitnya delapan WNA karena pelanggaran izin tinggal.
Pengawasan Diperketat Lewat Sinergi TIMPORA
Operasi ini merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan lintas sektor yang dijalankan TIMPORA. Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Polres Cianjur, Kodim 0608, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Disnaker, Disparbud, Kesbangpol, hingga BINDA dan BNNK.
“Kami membangun sinergi untuk mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran hukum oleh orang asing,” kata Riky.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
“Pengawasan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kami sangat butuh partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga, Imigrasi Cianjur berharap keberadaan WNA di wilayahnya tetap dalam koridor hukum dan memberikan dampak positif bagi daerah.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait