CIANJUR, iNewsCianjur.id – DPRD Kabupaten Cianjur menetapkan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Satu Raperda lainnya tidak dilanjutkan untuk ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, mengatakan 14 Raperda tersebut terdiri dari tujuh usulan DPRD dan tujuh usulan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Dari 14 Raperda tersebut yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebanyak 13 Raperda,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Cianjur telah menetapkan enam Raperda. Rinciannya, tiga Raperda merupakan usulan DPRD dan tiga lainnya usulan Pemkab Cianjur.
Esih berharap Perda yang telah disahkan pada 2025 segera ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) melalui peraturan bupati, agar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera menjalankannya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
