Pemkab Cianjur Hentikan Pembiayaan UHC Akibat Defisit Fiskal, Dewan Cianjur Soroti Minimnya PAD
CIANJUR iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menghentikan pembiayaan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) dan menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBPU) Pemda mulai 31 Juli 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/X/2026 dan diberlakukan akibat menurunnya kapasitas anggaran daerah.
Penghentian pembiayaan tersebut membuat cakupan peserta JKN yang selama ini dibiayai pemerintah daerah berkurang signifikan. Dari sebelumnya mencapai 815.690 jiwa, hanya 372.772 jiwa yang tetap menjadi tanggungan APBD hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), dr. Usi Yusnitaswari, mengatakan penurunan postur APBD memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap pembiayaan program kesehatan.
"Benar, Bupati sudah mengeluarkan surat edaran penghentian pembiayaan kepesertaan UHC dan Jamkesnas yang dibiayai pemerintah daerah. Sebelumnya kami mengover sekitar 815.690 jiwa," kata Usi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026 dan berdampak pada perubahan status Kabupaten Cianjur dari UHC Prioritas Non Cut Off menjadi UHC Cut Off.
Menurutnya, status UHC prioritas hanya dapat dipertahankan apabila kepesertaan JKN mencapai minimal 98 persen dari jumlah penduduk dengan tingkat peserta aktif sedikitnya 80 persen. Berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah membuat persyaratan tersebut tidak lagi terpenuhi.
Editor: Ayi Sopiandi