Pemkab Cianjur Hentikan Pembiayaan UHC Akibat Defisit Fiskal, Dewan Cianjur Soroti Minimnya PAD
CIANJUR iNewsCianjur.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menghentikan pembiayaan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) dan menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBPU) Pemda mulai 31 Juli 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/X/2026 dan diberlakukan akibat menurunnya kapasitas anggaran daerah.
Penghentian pembiayaan tersebut membuat cakupan peserta JKN yang selama ini dibiayai pemerintah daerah berkurang signifikan. Dari sebelumnya mencapai 815.690 jiwa, hanya 372.772 jiwa yang tetap menjadi tanggungan APBD hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), dr. Usi Yusnitaswari, mengatakan penurunan postur APBD memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap pembiayaan program kesehatan.
"Benar, Bupati sudah mengeluarkan surat edaran penghentian pembiayaan kepesertaan UHC dan Jamkesnas yang dibiayai pemerintah daerah. Sebelumnya kami mengover sekitar 815.690 jiwa," kata Usi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada awal Agustus 2026 dan berdampak pada perubahan status Kabupaten Cianjur dari UHC Prioritas Non Cut Off menjadi UHC Cut Off.
Menurutnya, status UHC prioritas hanya dapat dipertahankan apabila kepesertaan JKN mencapai minimal 98 persen dari jumlah penduduk dengan tingkat peserta aktif sedikitnya 80 persen. Berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah membuat persyaratan tersebut tidak lagi terpenuhi.
Meski demikian, Pemkab memastikan kelompok masyarakat paling rentan tetap memperoleh perlindungan. Sebanyak 372.772 jiwa yang masih dibiayai APBD diprioritaskan bagi warga miskin yang masuk Desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), penderita penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, pasien yang memerlukan perawatan jangka panjang, ibu hamil berisiko tinggi, anak dengan penyakit tertentu, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Usi menyebut anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk kelompok prioritas tersebut mencapai sekitar Rp14,09 miliar per bulan atau sekitar Rp70,45 miliar hingga Desember 2026.
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit tetap berjalan optimal. Kami berharap seluruh tenaga kesehatan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Cianjur bersama BPJS Kesehatan dan Komisi IV DPRD tengah menyusun langkah mitigasi, termasuk mendorong masyarakat yang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri serta mengoptimalkan perpindahan peserta ke skema bantuan pemerintah pusat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, mengungkapkan keputusan tersebut tidak lepas dari memburuknya kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pembahasan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan adanya defisit fiskal akibat penurunan pendapatan asli daerah (PAD), berkurangnya transfer pemerintah pusat, serta meningkatnya kewajiban belanja yang bersifat mandatory spending.
"Postur APBD saat ini tidak lagi mampu membiayai keberlanjutan program UHC Prioritas. Kemungkinan mulai Agustus terjadi pengurangan kepesertaan sekitar 60 persen," katanya.
Komisi IV DPRD, lanjut Rustam, meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera melakukan pemadanan data agar bantuan kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain warga Desil 1 hingga 5, DPRD juga meminta pasien dengan penyakit katastropik tetap diprioritaskan meski tidak masuk kategori desil kemiskinan.
Berdasarkan data DTSEN, terdapat sekitar 1,5 hingga 1,6 juta penduduk Cianjur yang masuk kategori Desil 1 sampai 5. Sementara kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial baru mampu mengakomodasi sekitar 900 ribu jiwa.
"Kami akan memperjuangkan sekitar 600 ribu warga lainnya agar masuk PBI JK. Jika seluruhnya bisa ditanggung pemerintah pusat, beban APBD tinggal sekitar 300 ribu peserta sehingga peluang Cianjur kembali menjadi UHC Prioritas akan terbuka," ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Ia juga mengapresiasi upaya Dinas Sosial yang setiap bulan berhasil memigrasikan sekitar 3.000 peserta dari skema PBPU Pemda ke PBI JK. DPRD pun meminta sekitar 400 ribu warga yang berpotensi dicoret dari kepesertaan PBPU Pemda dimasukkan ke dalam daftar tunggu PBI JK agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan secepatnya.
Rustam menilai ruang fiskal Pemkab Cianjur masih sangat terbatas hingga 2027. Berdasarkan pembahasan anggaran sementara, kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk mengembalikan program UHC Prioritas dalam waktu dekat.
Editor: Ayi Sopiandi