Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Lawan Judol: Bareskrim Gulung 20 Bos dan Operator Jaringan Internasional, 112 Rekening Diblok
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Upah Pungut Bogor, KPK Didesak Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:11 WIB
  • author Furqon M
Kasus Upah Pungut Bogor, KPK Didesak Telusuri Aliran Dana dan Harta Pejabat
Yenti Garnasih meminta KPK menelusuri aliran dana dan mengklarifikasi kenaikan harta pejabat Pemkab Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi upah pungut.(Foto: Istimewa)

BOGOR,iNewsCianjur.id - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menyoroti kemungkinan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi upah pungut di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Yenti pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana serta mencermati kenaikan harta kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi.

Sorotan tersebut mengemuka di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan peningkatan kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.

Berdasarkan data LHKPN, Yunita tercatat memiliki kekayaan senilai Rp8,54 miliar pada 2025. Nilai tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2021. Berdasarkan data LHKPN kekayaan Yunita tercatat sekitar Rp893,65 juta pada 2021. 

Sementara itu, Adi Mulyadi selaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.

Meski demikian, peningkatan nilai kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kenaikan harta masing-masing pejabat perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

Yenti menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi yang telah berlangsung cukup lama, penyidik perlu mendalami aliran dana untuk mengetahui apakah hasil dugaan tindak pidana tersebut dialihkan atau diterima pihak lain.

“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti. 

Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat ditelusuri apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu didalami apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.

Yenti menilai, penelusuran aliran uang diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, ada atau tidaknya unsur TPPU tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

LHKPN Dinilai Perlu Ditindaklanjuti

Yenti juga menyoroti kemungkinan adanya peningkatan harta kekayaan pejabat secara fantastis atau tidak wajar. Menurut dia, KPK seharusnya memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.

“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.

Dia menilai, LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.

Menurut Yenti, klarifikasi laporan harta kekayaan dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.

Meski demikian, kenaikan harta kekayaan yang signifikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sumber kekayaan dan apakah terdapat kaitan dengan dugaan korupsi.

KPK Diminta Jelaskan Perkembangan Penyidikan

Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan semestinya diikuti penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kepada publik.

“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.

Dia meminta KPK menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” kata Yenti.

Yenti turut menyinggung komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden. Menurut dia, KPK harus menjalankan amanah pemberantasan korupsi secara serius.

“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.

Dia menilai, kondisi penegakan hukum dalam perkara korupsi masih menjadi sorotan masyarakat, meskipun menurutnya tidak semua penanganan perkara menunjukkan persoalan serupa.

“Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua,” katanya. 

Terkait soal LHKPN dan korupsi upah pungut, iNews.id juga telah berusaha mengonfirmasi langsung ke Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun sang Kepala Bappenda tidak berada di tempat. Menurut petugas keamanan Bappenda Babay, Kepala Bappenda tidak ada di kantor. 

"Silahkan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora," kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).

Koordinator Pemberitaan Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mora yang dihubungi iNews.id lewat ponselnya tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan hingga berita ini diturunkan. 

Upaya konfirmasi juga dilakukan iNews.id terhadap Kepala BKPSDM Yunita Mustika di kantor BKPSDM namun yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Upaya konfirmasi juga dilakukan lewat ponselnya namun yang bersangkutan tidak menjawab. 

Saat ini Penyidik KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Penyidikan terhadap kasus ini bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. 

KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.

Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lalu pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan melalui sprindik umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. 

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap siapa pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Kemudian pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan.

Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Lalu pada Senin 31 Agustus 2026 KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, PPPK Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses atau mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan yang seharusnya diterima pegawai.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," katanya. 

Budi mengatakan, keterangan para saksi akan saling dikonfirmasi dan melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut pada 2 September 2026. 

Penyidik menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi. 

KPK juga menelusuri ke mana uang yang diduga dipotong dari hak pegawai tersebut mengalir. Penyidikan kemudian berkembang pada penelusuran aliran uang dan pihak yang diduga berada di balik pemotongan tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

KPK juga mendalami apakah dugaan pemotongan tersebut hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau terdapat keterkaitan dengan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyidik disebut akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

Lalu Kamis, 3 September 2026 dalam proses penyidikan, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto juga muncul terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan Kamis, 3 September 2026.

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut.

Penyidikan masih menggunakan sprindik umum. KPK masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap secara utuh mekanisme pemotongan, aliran uang, serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor: Yanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut