CIANJUR, iNewsCianjur.id – Kuota jemaah haji Kabupaten Cianjur untuk tahun 2026 merosot tajam menyusul penerapan aturan baru distribusi kuota haji oleh pemerintah pusat. Dari alokasi sebelumnya sebanyak 1.305 jemaah, kini Cianjur hanya mendapatkan 59 kursi keberangkatan.
Pengetatan kuota ini merupakan dampak dari kebijakan nasional yang mengatur pemerataan kuota antarprovinsi dan menghapus alokasi khusus bagi kabupaten/kota. Distribusi kini sepenuhnya dihitung berdasarkan panjangnya daftar tunggu (waiting list) di tingkat provinsi.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Cianjur, Rian Fauzi, menjelaskan bahwa perubahan ini langsung memukul antrean haji di Cianjur. Jika sebelumnya masa tunggu berada di kisaran 15–17 tahun, kini melonjak menjadi 26 tahun.
“Untuk tahun 2026, hanya 59 jemaah yang dapat diberangkatkan. Pemerintah menerapkan asas pemerataan berdasarkan daftar tunggu provinsi. Maka antrean Cianjur yang tadinya 17 tahun disesuaikan menjadi 26 tahun,” ujar Rian.
Kebijakan ini memicu kekecewaan luas. Banyak calon jemaah mengaku sudah melakukan persiapan teknis maupun finansial untuk keberangkatan 2026, termasuk mengurus paspor, visa, pelatihan manasik, hingga pemeriksaan kesehatan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
