CIANJUR, iNewsCianjur.id – Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur.
Dalam rentang waktu enam bulan, sebanyak 32 pegawai pemerintah mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Data resmi mencatat, dari Januari hingga 22 Juli 2025, terdapat 32 permohonan izin cerai yang terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK. Yang mengejutkan, mayoritas pengaju adalah perempuan, yakni 27 orang, sementara laki-laki hanya 5 orang.
Analis SDM Ahli Muda DPMPTSP Cianjur, Usman Yusuf, mengungkapkan bahwa tren ini meningkat pasca pelantikan besar-besaran PPPK tahun ini.
“Faktor ekonomi mendominasi alasan perceraian, disusul dengan konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Dua instansi tercatat sebagai penyumbang terbanyak, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), yang memang memiliki jumlah ASN dan PPPK terbanyak.
“Banyak yang baru berani mengurus perceraian setelah resmi diangkat sebagai PPPK karena proses administrasi jadi lebih mudah,” tambah Usman.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait