CIANJUR, iNewsCianjur.id — Sejarah baru tercipta di Kabupaten Cianjur. Dengan gemuruh tepuk tangan masyarakat dan tokoh agama, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Cianjur sebagai Kota Wakaf, menjadikannya daerah ketiga di Jawa Barat setelah Indramayu dan Cirebon yang menyandang predikat prestisius tersebut.
Penetapan ini dilakukan dalam acara launching megah di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur, Selasa (2/12/2025).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Cianjur bukan sekadar layak, tetapi memiliki potensi strategis untuk menjadi motor penggerak wakaf produktif di Indonesia.
Ia menyoroti bahwa profesionalisme pengelolaan zakat dan wakaf adalah kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Zakat dan wakaf harus dikelola secara profesional agar mampu mengangkat derajat ekonomi masyarakat. Ini menjadi energi penggerak agar masyarakat kecil mandiri dan keluar dari lingkaran kesulitan ekonomi,” tegasnya.
Sambutan penuh optimisme datang dari Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, yang menyebut penetapan ini sebagai lompatan besar bagi daerahnya. Ia menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk menjadikan program Kotaq
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
