CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana menerapkan sistem pemungutan suara berbasis digital atau electronic voting (E-Voting) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Kebijakan ini masih bersifat uji coba dan akan diterapkan secara terbatas di sejumlah desa.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, sebanyak 30 desa yang tersebar di berbagai kecamatan dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak pada tahun 2026 mendatang.
Sekretaris DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, mengatakan penerapan E-Voting belum akan dilakukan secara menyeluruh di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sistem tersebut masih dalam tahap pengujian sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Informasi yang kami terima, uji coba E-Voting minimal dilaksanakan di satu desa dengan satu TPS saja, tidak langsung di seluruh TPS,” ujar Dendy, belum lama ini.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur direncanakan berlangsung pada November 2026. Penjadwalan ini mengacu pada regulasi yang melarang pelaksanaan Pilkades lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
