Tsunami Perceraian ASN dan PPPK di Cianjur: 32 Izin Cerai Diajukan, Mayoritas Perempuan

Elan Hermawan
Kantor BKPSDM Kabupaten Cianjur. Foto: istimewa.

Pihak BKPSDM mengaku telah melakukan pendekatan emosional dan spiritual terhadap para pemohon, namun 70 persen dari kasus tersebut berakhir tanpa kata damai. Bahkan beberapa pegawai, termasuk guru dari wilayah Ciranjang, telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum administrasi kepegawaian.

Menariknya, tidak sedikit ASN yang mengajukan perceraian justru menjelang pensiun. Alasannya? Demi menertibkan status hukum agar tidak menjadi beban saat mengurus hak-hak pensiun.

“Banyak yang sudah pisah bertahun-tahun secara batin, tapi baru mengurus cerai resmi sekarang,” jelas Usman.

Kini, pengesahan Surat Keputusan (SK) cerai tak lagi ditandatangani Bupati, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda), menyusul pelimpahan kewenangan administratif pasca pengangkatan PPPK.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network