"Setelah menerima aduan dari warga, Pemdes Cikancana telah menindaklanjutinya dengan melakukan musyawarah bersama MUI beberapa waktu lalu, serta melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib," kata Nanang.
Lebih lanjut, Kades Nanang mengatakan bahwa pembongkaran delapan bentuk makam baru tersebut dilaksanakan pada hari ini setelah tercapai kesepakatan untuk menghilangkan bangunan-bangunan yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.
"Makam-makam tersebut, beserta saung atau tempat untuk bertawasul, ditata atau dibangun oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab sekitar tahun 2022. Penataan ataupun pembangunan bentuk makam ini dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah desa," tegas Nanang.
Tindakan tegas Pemdes Cikancana ini diharapkan dapat meredam keresahan warga dan mengembalikan ketertiban di area TPU Barulimus. Pihak desa juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan pembangunan atau penataan di area pemakaman.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait