CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Cianjur telah menangani dua perkara pelanggaran pidana pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yana Sopyan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sofyan, Jumat (9/2/2024).
Yana mengatakan, saat ini dirinya telah menangani dua kasus dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024.
"Dua perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berregister,
005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan temuan dengan nomor register, 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024," kata Yana, Jumat (9/2/2024).
Yana mengatakan, Bawaslu juga telah menerima satu laporan dugaan pelanggaran.
"Kami kembali menerima satu laporan lagi, akan tetapi Bawaslu tidak meregisternya dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materiel, dan juga bukan merupakan kategori dugaan pelanggaran pemilu," paparnya.
Tak hanya itu lanjut Yana, pihaknya juga kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan alat peraga kampanye (APK).
"Kami juga mengimbau ke 32 Panwascam se Kabupaten Cianjur, untuk merigitrasi temuan dugaan pelanggaran pemilu seperti pemasangan APK di luar zona atau di tempat yang dilarang," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait