CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur, memusnahkan 1.700 buah knalpot bising tidak sesuai standar. Selain knalpot bising, Polres Cianjur juga memusnahkan 4.860 botol berisi minuman keras (miras).
Pantauan iNewsCianjur, barang sitaan polisi itu dimusnahkan di halaman Mapolres Cianjur mulai pagi. Terlihat barang bukti yang dimusnahkan yakni knalpot bising dan minuman keras.
Pemusnahan knalpot bising dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong khusus. Sementara minuman keras dilindas dengan menggunakan alat berat disaksikan perwakilan dari Forkopimda, Bupati Cianjur, Kajari, Pengadilan Negeri Cuanjur, MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, knalpot bising dan miras tersebut merupakan hasil razia dadakan kendaraan yang dilakukan Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur dan razia Satreskrim Polres Cianjur selama enam bulan terakhir.
"Ini untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan miras. Sebab dari miras ini, penyalahgunaannya bisa mengarah pada tindak pidana lainnya terutama keributan dan kekerasan," kata Aszhari.
Oleh karena itu, lanjut Aszhari pihaknya akan terus melakukan razia ke tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras bermerek ataupun miras oplosan. Selain miras, Polres Cianjur juga memusnahkan ratusan knalpot bising.
"Kami akan pantau terus peredaran miras dan penggunaan knalpot bising untuk membuat Kota Santri ini tetap kondusif dan aman," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait